PROFIL BPMPD

Didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menegaskan bahwa “Pemberian Otonomi Luas kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat”. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, penyertaan peran serta, prakarsa dan Pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada Peningkatan kesejahteraaan rakyat.

Oleh karena itu kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang diletakkan di Daerah Kabupaten dan Kota.

Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, bahwa salah satu upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat adalah melalui Pemberdayaan Masyarakat.Berdasarkan Peraturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang, dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai salah satu lembaga teknis daerah.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

1) Menyusun rencana strategis bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
2) Perumusan kebijakan tekhnis, penyusunan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
3) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengembangan ketahanan masyarakat, sosial budaya   masyarakat, pengembangan usaha ekonomi desa dan tehnologi tepat guna serta pembinaan pemerintahan desa;
4) Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
5) Melaksanakan kegiatan penatausahaan Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa;
6) Pembinaan terhadap unit pelaksana tekhnis Badan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
7) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.